Kasihan, Sudah Kasih Uang, Suami Gendong Bayi Dilempari Piring Istri dan Mertua Katanya Uangnya Kurang
Kejadiannya nyata. Dinilai kurang memberi uang belanja, seorang suami yang
sedang menggendong balitanya dihajar istri sendiri yang dibantu oleh kedua
mertuanya.
Pukulan bertubi-tubi mengunakan balok kayu, juga piring dan gelas yang
dilempar membabi buta, membuat tubuh sang suami penuh dengan luka.
Bahkan, kepalanya yang bocor dan sejumlah luka akibat gigitan
membuatnya kian berdarah-darah.Ujungnya, sang suami pun lapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam lalu (06/11/2017).Dikutip
Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, sang suami Hafid Betranius warga Dusun
Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Jember ini pulang dari kerja
sebagai kuli angkut kayu pada sebuah meuble di wilayah Kecamatan Tanggul.
"Seperti
biasa Pak, pulang kerja saya langsung menggendong anak saya yang masih umur
satu tahun," ungkap Hafid mengawali kisah dalam laporannya.
Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja 200
ribu rupiah hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa istrinya.
Bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, kata Hafid,
istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi
kebutuhan hidup.
Dan di luar perkiraannya, sembari melempar uang kearahnya,
istrinya serta merta memukulinya dengan balok kayu.
"Saya
juga digigit berkali-kali sampai luka Pak," ungkapnya.
Belum berakhir, amarah istrinya yang dibantu kedua mertuanya
dilanjutkan dengan lemparan piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya
bocor.
Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu.Yang ada dalam pikirannya hanyalah menyelamatkan dan
melindungi balita yang ada dalam gendongannya.
Ujungnya, usai peristiwa mengenaskan itu, sambil menggedong
bayinya, Hafid mendatangi kantor Kepolisian Sektor Semboro untuk membuat
laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan istri dan kedua mertuanya.
"Laporan
sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada
korban," terang Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro pada
sejumlah awak media kemarin.
Bahkan, lanjut Sukirno pihaknya langsung melakukan
pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai
keterangan.
Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas Sukirno
akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara
bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Suami Pulang
Kerja, Kasih Uang Hasil Bekerja, Tidak Bersyukur, Istri dan Mertuanya Malah
Memukul dan Melemparinya Gelas dan Piring!

0 Response to "Kasihan, Sudah Kasih Uang, Suami Gendong Bayi Dilempari Piring Istri dan Mertua Katanya Uangnya Kurang"
Posting Komentar